- Research Article
- 10.51826/perahu.v13i2.1679
A Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak [Studi Kasus Putusan PN Pamekasan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Pmk
- Oct 03, 2025
- PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
- Moh Ali Hizam + 1 more +1
Perlindungan Anak juga diartikan sebagai segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.2 Kemudian berbicara tentang mengancam, definisi ancaman adalah tindakan menakut-nakuti. Tujuan dari tindakan ini adalah agar pihak lain bertindak sesuai dengan keinginan pihak yang menakut-nakuti. sDalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif umumnya disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif diartikan sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam jenis penelitian ini, biasanya hukum diidealkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi acuan berperilaku manusia yang dianggap layak. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim pada perkara putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Pmk tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Kasus pidana ini dilakukan terdakwa Anak Pelaku pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di dalam kamar di rumah yang beralamat di Dsn., Ds., Kec., Kab. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukann tipu muslihat, atau membujuk anak (Anak korban umur 6 Tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 1. Penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus- Anak/2024/PN.Pmk oleh Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E undang- undang RI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 perpu pengganti undang- undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang adalah asas lex spesialis
Read more